Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2015

WAWASAN NASIONAL

WAWASAN NASIONAL BAB I Pendahuluan Latar Belakang Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya. Suatu bangsa dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait mengait antara filosofi bangsa, ideologi, aspirasi dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah. Upaya pemerintah dan rakyat menyelenggarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri. Kata Wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat. Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi p

HAK ASASI MANUSIA

HAK ASASI MANUSIA BAB I Pendahuluan Latar Belakang           HAM /Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik.           BAB II ISI A.     Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Di dalam mukadimah Deklarasi Universal tentang HAM yang teklah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa No. 2