HAK ASASI MANUSIA
HAK ASASI MANUSIA
BAB I
Pendahuluan
Latar Belakang
HAM
/Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal
dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi
manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain
sebagainya.
Melanggar
HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi
manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi
manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih
banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia
HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik.
BAB II
ISI
A.
Pengertian
Hak Asasi Manusia (HAM)
Di
dalam mukadimah Deklarasi Universal tentang HAM yang teklah disetujui oleh
Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa No. 217 A (III) tanggal 10
Desember 1948 terdapat pertimbangan berikut :
1. Menimbang
bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak
terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan dan perdamaiian
dunia.
2. Menimbang
bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asai manusia telah
mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam
hati nurani umat manusiaa dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta
kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakna sebagai aspirasi
tertinggi dari rakyat jelata
3. Menimbang
bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum syupaya tercipta
perdamaian.
4. Menimbnag
bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
5. Menimbang
bahwa negara-negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak-hak
asassi manusia baik laki-laki maupun perempuan serta meningkatkan kemajuan
sosial daan tingkat kehidu[pan yang lebih baik dalam kmerdekaan yang lebih
luas.
6. Menimbang
bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan
umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama
deengan PBB
7. Menimbang
bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan ini adlah penting sekali
untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
Ada
berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi
tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
1. UU No. 39
Tahun 1999
Menurut
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. John Locke
Menurut
John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai
sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut
kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
3. David Beetham
dan Kevin Boyle
Menurut
David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah
hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta
kapasitas-kapasitas manusia.
4. C. de Rover
HAM
adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat
universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun
perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat
dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut
merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum
nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak
pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak
asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
5. Austin-Ranney
HAM
adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi
dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
6. A.J.M. Milne
HAM
adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala
tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
7. Franz Magnis-
Suseno
HAM
adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh
masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan
martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
8. Miriam
Budiardjo
Miriam
Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia
yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya
di dalam masyarakat.
9. Oemar Seno
Adji
Menurut
Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang
melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang
sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan
suatu holy area.
B. Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak
asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang
lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
·
Tidak dapat dicabut,
artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
·
Tidak dapat dibagi,
artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik
atau hak ekonomi, social, dan budaya.
·
Hakiki, artinya hak
asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
·
Universal, artinya hak
asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa,
gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak
asasi manusia yang mendasar.
C. Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Anda
telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap
manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara
garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai
berikut.
1. Hak Asasi
Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang
berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini
sebagai berikut.
·
Hak kebebasan untuk
bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
·
Hak kebebasan
mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
·
Hak kebebasan memilih
dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
·
Hak kebebasan untuk
memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini
masing-masing.
2. Hak Asasi
Politik/Political Rights
Hak
asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik
ini sebagai berikut.
·
Hak untuk memilih dan
dipilih dalam suatu pemilihan.
·
Hak ikut serta dalam
kegiatan pemerintahan.
·
Hak membuat dan
mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
·
Hak untuk membuat dan
mengajukan suatu usulan petisi.
3. Hak Asasi
Hukum/Legal Equality Rights
Hak
kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan
dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai
berikut.
·
Hak mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
·
Hak untuk menjadi
pegawai negeri sipil (PNS).
·
Hak mendapat layanan
dan perlindungan hukum.
4. Hak Asasi
Ekonomi/Property Rigths
Hak
yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini
sebagai berikut.
·
Hak kebebasan melakukan
kegiatan jual beli.
·
Hak kebebasan mengadakan
perjanjian kontrak.
·
Hak kebebasan
menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
·
Hak kebebasan untuk
memiliki sesuatu.
·
Hak memiliki dan
mendapatkan pekerjaan yang layak.
5. Hak Asasi
Peradilan/Procedural Rights
Hak
untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi
peradilan ini sebagai berikut.
·
Hak mendapat pembelaan
hukum di pengadilan.
·
Hak persamaan atas
perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka
hukum.
6. Hak Asasi
Sosial Budaya/Social Culture Rights
Hak
yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial
budaya ini sebagai berikut.
·
Hak menentukan,
memilih, dan mendapatkan pendidikan.
·
Hak mendapatkan
pengajaran.
·
Hak untuk mengembangkan
budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
BAB III
Penutup
Simpulan
Jadi,
bagi setiap warga negara Indonesia wajib menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
Menghormati HAM dan tidak bertindak semena-semena kepada sesama manusia
lainnya. Dan berlaku adil tidak membeda-bedakan suku ras dan agama. Yang
demikian itu akan menjadikan kehidupan antar sesama makhluk lainnya menjadi
lebih harmonis tanpa ada perselisihan.
Daftar
Pustaka
Muchji, Achmad dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:
Gunadarma.
Maskan, Akan,
dkk. 2005 . Pendidikan Kewarganegaraan.
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Kaelan, MS.
Achmad Zubaidi, M.Si. 2010. Pendidikan
Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma
Komentar
Posting Komentar