Perlindungan Konsumen
Disusun oleh: Dimas Alvian S (22216029) Seno Putro (2B217035) Tri Atmi Sela Fitri (27216423) FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI UNIVERSITAS GUNADARMA I. PENGERTIAN KONSUMEN Konsumen secara harfiah memiliki arti, orang atau perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu, atau sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang. Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mendefinisikan konsumen sebagai setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi Kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Berdasarkan dari pengertian tersebut, yang dimaksud konsumen orang yang berstatus sebagai pemakai barang dan jasa. Pengertian Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen sesungguhnya dapat terbagi dalam tiga bagian, terdiri atas: ΓΌ Konsumen dalam arti umum, yaitu pemakai, pengguna dan/at