Perlindungan Konsumen
Disusun
oleh:
Dimas
Alvian S (22216029)
Seno
Putro (2B217035)
Tri
Atmi Sela Fitri (27216423)
FAKULTAS
EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
I.
PENGERTIAN
KONSUMEN
Konsumen secara harfiah memiliki arti, orang
atau perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu,
atau sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah
barang. Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
mendefinisikan konsumen sebagai setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi Kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Berdasarkan
dari pengertian tersebut, yang dimaksud konsumen orang yang berstatus sebagai
pemakai barang dan jasa.
Pengertian
Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen sesungguhnya dapat terbagi dalam tiga
bagian, terdiri atas:
ΓΌ Konsumen
dalam arti umum, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau
jasa untuk tujuan tertentu.
ΓΌ Konsumen
antara, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk
diproduksi (produsen) menjadi barang /jasa lain atau untuk memperdagangkannya
(distributor), dengan tujuan komersial. Konsumen antara ini sama dengan pelaku
usaha; dan
ΓΌ Konsumen
akhir, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa konsumen
untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga atau rumah tangganya dan tidak
untuk diperdagangkan kembali.
Sedangkan pengertian Konsumen Menurut
pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang
dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup
lain.dan.tidak.untuk.diperdagangkan.” Jadi, Konsumen ialah orang yang memakai
barang atau jasa guna untuk memenuhi keperluan dan kebutuhannya. Dalam ilmu
ekonomi dapat dikelompokkan pada golongan besar suatu rumah tangga yaitu
golongan Rumah Tangga Konsumsi (RTK) dan golongan Rumah Tangga Produksi (RTP).
II. ASAS
DAN TUJUAN
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai
usaha bersama berdasarkan lima asas,yaitu :
1. Asas
manfaat
Adalah
segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan.
2. Asas
keadilan
Adalah
memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya
dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3. Asas
keseimbangan
Adalah
memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan
pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
4. Asas
keamanan dan keselamatan konsumen
Adalah
untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselematan pada konsumen dalam
penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi
atau digunakan.
5. Asas
kepastian hukum
Adalah
baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.
Menurut
Pasal 3 tentang Perlindungan konsumen, bertujuan:
1. Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2. Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
3. Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4. Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapatkan informasi.
5. Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6. Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
III.
HAK
DAN KEWAJIBAN KONSUMEN SERTA PELAKU USAHA
A.
Hak
dan kewajiban konsumen
Hak
dan kewajiban konsumen diatur dalam pasal 4 dan 5 UU No. 8 / 1999, sebagai
berikut:
Hak konsumen antara lain:
- Hak
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa
- Hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan.
- Hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa.
- Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan.
- Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
- Hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
- Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif.
- Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila
barang dan/atau jasa yang diterima
tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
- Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban konsumen adalah:
- Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
- Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
- Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
- Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.
B.
Hak
dan kewajiban pelaku usaha / pengusaha
Hak
dan kewajiban pelaku usaha / pengusaha diatur dalam pasal 6 dan 7 UU No. 8 /
1999.
Hak pelaku usaha adalah:
- Hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi
dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
- Hak
untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad
tidak baik.
- Hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum
sengketa konsumen;
- Hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
- Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban pelaku usaha adalah:
- Beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
- Memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan.
- Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
- Menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
- Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau
jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang
dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
- Memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat
penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan.
- Memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa
yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
IV.
PERBUATAN
YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Dalam pasal 8 sampai dengan pasal 17
undang-undang nomor 8 tahun 1999, mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi
pelaku usaha larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan, larangan dalam
menawarkan , larangan-larangan dalam penjualan secara obral / lelang , dan
dimanfaatkan dalam ketentuan periklanan.
1. Larangan
dalam memproduksi / memperdagangkan.
Pelaku
usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
· Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar
yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
·
Tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto.
· Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan,
dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
· Tidak sesuai denga kondisi, jaminan,
keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika , atau keterangan barang
atau jasa tersebut.
·
Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam
label.
·
Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara
halal.
· Tidak memasang label atau membuat penjelasan
barang yang memuat barang, ukuran, berat isi atau neto.
2. Larangan
dalam menawarkan / memproduksi
Pelaku
usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak
benar atau seolah-olah.
· Barang tersebut telah memenuhi atau memiliki
potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
·
Barang tersebut dalam keadaan baik/baru.
· Barang atau jasa tersebut telah mendapat atau
memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu.
·
Dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor,
persetujuan, atau afiliasi.
·
Barang atau jasa tersebut tersedia.
·
Tidak mengandung cacat tersembunyi.
·
Kelengkapan dari barang tertentu.
·
Berasal dari daerah tertentu.
·
Secara langsung atau tidak merendahkan barang
atau jasa lain.
· Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti
aman, tidak berbahaya , atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
·
Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang
belum pasti.
3. Larangan dalam penjualan secara obral /
lelang
Pelaku
usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang
mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
· Menyatakan barang atau jasa tersebut
seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
· Tidak mengandung cacat tersembunyi.
· Tidak berniat untuk menjual barang yang
ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
· Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu
atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.
4. Larangan
dalam periklanan
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi
iklan, misalnya :
· Mengelabui konsumen mengenai kualitas,
kuantitas, bahan, kegunaan dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan
waktu penerimaan barang jasa.
· Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang
atau jasa.
· Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak
tepat mengenai barang atau jasa.
· Tidak memuat informasi mengenai risiko
pemakaian barang atau jasa.
· Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa
seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
· Melanggar etika atau ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai periklanan.
KESIMPULAN
Kesadaran
konsumen bahwa mereka memiliki hak,kewajiban serta perlindungan hukum atas
mereka harus diberdayakan dengan meningkatkan kualitas pendidikan yang layak
atas mereka, mengingat faktor utama perlakuan yang semena-mena oleh produsen
kepada konsumen adalah kurangnya kesadaran serta pengetahuan konsumen akan
hak-hak serta kewajiban mereka.
Pemerintah
sebagai perancang,pelaksana serta
pengawas atas jalannya hukum dan UU tentang perlindungan konsumen harus
benar-benar memperhatikan fenomena-fenomena yang terjadi pada kegiatan produksi
dan konsumsi dewasa ini agar tujuan para produsen untuk mencari laba berjalan
dengan lancar tanpa ada pihak yang dirugikan, demikian juga dengan konsumen
yang memiliki tujuan untuk memaksimalkan kepuasan jangan sampai mereka
dirugikan karena kesalahan yang diaibatkan dari proses produksi yang tidak
sesuai dengan setandar berproduksi yang sudah tertera dalam hukum dan UU yang
telah dibuat oleh pemerintah. Kesadaran produsen akan hak-hak konsumen juga
sangat dibutuhkan agar tercipta harmonisasi tujuan antara produsen yang ingin
memperoleh laba tanpa membahayakan konsumen yang ingin memiliki kepuasan
maksimum.
DAFTAR PUSTAKA
ebook (Subagyo Pengurus Perhimpunan Advokat
Indonesia (PERADI).
Kartika
Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. “Hukum Dalam Ekonomi”. Jakarta:
PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Setiadi
J,Nugroho. 2010. “Perilaku Konsumen”. Jakarta: Kecana Prenada Media Group.
Zulham.
2013. “Hukum Perlindungan Konsumen”. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Komentar
Posting Komentar