DINAMIKA AKTUALISASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PELAKSANAAN UUD 1945



DINAMIKA AKTUALISASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PELAKSANAAN UUD 1945
Untuk mengatasi permasalahan dan dinamika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka diperankan adanya Pendidikan Pancasila. Ketentraman hidup akan dapat dirasakan manakala muncul rasa saling membutuhkan dan saling ketergantungan satu sama lain.
            Suatu negara jika akan kokoh berdiri harus mempunyai dasar negara, untuk mengatur warga negara dan aparatur negara dalam bertindak. Dasar negara harus sesuai dengan kepribadian bangsanya. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, yang didalamnya mempunyai nilai-nilai dan norma-norma yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
A.      DINAMIKA AKTUALISASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
v  Pengertian Pancasila

1.    Secara Etimologi
Pancasila berasal dari bahasa sansekerta panca yang berarti lima. Sila yang berarti dasar, jadi Pancasila berarti lima dasar.
2.    Secara historis
Istilah pancasila terdapat dalam kitab sutasoma karangan empu tantular didalam kitab ini pancasila berarti berbatu sendi yang lima selain itu juga mempunyai arti pelaksanaan kesusilaan yang lima yaitu:
  • Tidak boleh melakukan kekerasan
  • Tidak boleh mencuri
  • Tidak boleh berjiwa dengki
  • Tidak boleh berbohong
  • Tidak boleh mabuk minuman keras
3.    Secara terminologis
Dimulai sejak sidang BPUPKI tanggal 1 juni 1945, istilah pancasila digunakan oleh Bung karno untuk memeberi nama pada lima dasar atau lima prinsip Negara Indonesia merdeka.menurut beliau sendiri pancasila diperolehnya dari temanya yang seorang ahli bahasa.
Selain hal itu sebagian pakar seperti moh yamin notonogoro, driyakarya, berpendapat pancasila adalah filsafat oleh karena itu pancasila sebagai ratio dari pada kehidupan Negara dan bangsa itu yang sesuai dengan akal yang merupakan sumber kekuasaan jiwa bagi peningkatan martabat kehidupan manusia yang tidak ada taranya serta pandangan hidup dalam bernegara dan ideology Negara dalam arti cita-cita Negara yana menjadi basis bagi sistem kenegaraan.


v  Pengaktualisasian Nilai-nilai yang dapat dipelajari dari sila pertama sampai sila ke lima
Nilai-nilai yang dapat dipelajari dari sila pertama sampai sila ke lima.
1.      Nilai yang ada pada sila pertama adalah
nilai-nilai luhur keagamaan dan kepercayaan bangsa Indonesia akan adanya Tuhan Yang Maha Esa. Nilai bahwa warga negara Indonesia itu percaya akan adanya Tuhan. Warga Indonesia akan mengembangkan toleransi antar umat beragama. Indonesia bukan negara yang sekuler. Indonesia bukanlah negara ateis. Indonesia juga bukan negara agama yang berdasarkan agama tertentu.

2.      Nilai luhur Kemanusian yang Adil dan Beradab
Yang dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Akan menumbuhkan sikap menghormati Hak Asasi Manusia, anti penjajahan, mengutamakan kebenaran dan keadilan, mencintai sesama manusia, tenggang rasa, toleransi, anti KKN, dsb.

3.      Nilai luhur Persatuan Indonesia.
Yang kandungan didalamnya adalah cinta tanah air, mempertahankan karakter bangsa, tidak membeda-bedakan sesama warga negara Indonesia, cinta perdamaian dan persatuan dll.

4.      Nilai luhur Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
Makna yang terkandung di dalamnya adalah cinta permusyawaratan dan demokrasi, suka musyawarah mencapai mufakat, tidak mementingkan diri sendiri, cinta kebersamaan dll.

5.      Nilai luhur Keadilan Sosial Bagi Seluruh Bangsa Indonesia,
Yaitu mencintai keadilan sosial, cinta kekeluargaan dan bekerja keras dll.

B.       DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945, adalah Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 Ir.Sukarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Kemudian BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

1.      Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Prokalamasi Kemerdekaaan secara alamiah mengandung pengertian sebagai berikut :
  1. Dari sudut ilmu hukum (yuridis), Proklamasi merupakan saat tidak berlakunya tertib hukum kolonial dan saat berlakunya tertib hukum nasional.
  2. Secara politis ideologis, mengandung arti bangsa Indonesia terbebas dari penjajah bangsa asing dan memiliki kedaulatan.
Selain itu Belanda secara licik mempropagandakan kepada dunia luar, bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hadiah dari Jepang.
Untuk melawan propaganda tersebut, pemetintah Indonesia mengeluarkan 3 maklumat sebagai berikut :
1.      Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar biasa dari Presiden sebelum masa waktunya.
2.      Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945, tentang pembentukan partai politik sebanyak-banyaknya oleh rakyat.
3.      Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, mengubah sistem kabinet Presidensial menjadi sistem kabinet Parlementer.
Keluarnya 3 maklumat itu mengakibatkan ketidakstabilan di bidang politik, karena sistem demokrasi liberal bertentangan dengan UUD 1945, serta secara ideologis bertentangan dengan Pancasila.
2.      Pembentukan Negara Republik Indonesia Seriakat (RIS)
            Konferensi Meja Bundar tanggal 27 Desember 1945 suatu persetujuan yang ditandatangani antara Ratu Belanda dan Pemerintah Indonesia. Menghasilkan keputusan sebagai berikut :
a.       Konstitusi RIS membagi negara Indonesia menjadi 16 negara  bagian
b.      Konstitusi RIS menentukan sifat pemerintahan berdasarkan asas demokrasi liberal, para mentri bertanggung jawab kepada parlemen
c.       Mukadimah RIS menghapuskan jiwa dan isi pembukaan UUD 1945
            Sebelum persetujuan KMB, bangsa Indonesia telah memiliki kedaulatan, oleh karena itu persetujuan KMB bukan penyerahan kedaulatan, melainkan “Pemilihan Kedaukatan”.





3.      Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia 1950
            Pada suatu ketika negara bagian RIS tinggal 3 buah saja, yaitu Negara Bagian RI Proklamasi, Negara Indonesia Timur, Negara Sumatra Timur. Akhirnya berdasarkan persetujuan RIS dengan Negara RI tanggal 19 Mei 1950 seluruh negara bersatu dalam negara kesatuan dengan konstitusi sementara yang berlaku sejak 17 Agustus 1950 dengan nama UUDS 1950.
4.      Dekrit Presiden 5 Juli 1959
            Hasil pemilu 1955 dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi keinginan masyarakat bahkan mengakibatkan ketidakstabilan.
            Dari kegagalan tersebut presien akhirnya mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 yang isinya :
  1. Membubarkan Konstituante
  2. Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 & tidak berlakunya UUDS 1950
  3. Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya.

       #Masa Orde Lama
Negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 dimulai sejak adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Masa ini yang di sebut masa Orde Lama. Dalam masa ini dikenal sebagai periode pemerintahan yang ditandai dengan berbagai penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Berbagai penyimpangan-penyimpangan UUD 1945 itu yang paling menonjol antara lain :
  • Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi menteri negara.
  • MPRS menetapkan Soekarno sebagai Presiden seumur hidup.
  • Presiden mengeluarkan produk hokum yang setingkat Undang-Undang tanpa persetujuan DPR.
  • Ikut campur Presiden dalam system pemerintahan yang cenderung otoriter.
  • Besarnya pengaruh PKI yang mengakibatkan Ideologi Nasakom yang mencoba menggantikan Ideologi Pancasila.

Masa Orde Lama berakhir dengan ditandai dengan adanya pemberontakan G30 S PKI yang kemudian melahirkan Tritura yang berisikan tiga tuntutan rakyat yaitu bubarkan PKI, bersihkan cabinet dari unsur PKI, dan turunkan harga. Akibat dari kekacauan yang melanda negeri, maka Presiden Soekarno akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret (SUPERSEMAR) kepada Letjen Soeharto yang kemudian Letjen Soeharto mengeluarkan Keppres No I/3/1966 tanggal 12 Maret 1966 yang mengatur tentang pembubaran PKI.

       #Masa Orde Baru
Pada hakekatnya UUD 1945 pada masa ini digunakan untuk membantu mensukseskan pembangunan nasional yang menjadi tekad dari pemerintahan Orde Baru. Langkah awal yang ditempuh oleh Pemerintah Orde Baru adalah memperbaiki penyimpangan-penyimpangan terhadap pelaksanaan UUD 1945 dan Pancasila pada periode 1959-1965 yaitu dengan mengeluarkan TAP MPRS No.XX/MPRS/1966. Selain itu MPRS juga mengeluarkan ketetapan lain diantaranya:
  • TAP No.XII/MPRS/1966 tentang instruksi kepada Soeharto agar segera membentuk kabinet Ampera.
  • TAP No.XVII/MPRS/1966 tentang penarikan kembali pengangkatan pemimpin besar revolusi menjadi Presiden seumur hidup.
  • TAP No.XXI/MPRS/1966 tentang penyederhanaan kepartaian, keormasan, dan kekaryaan.
  • TAP No.XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI.
  • TAP No.XV/MPRS/1966 tentang pemilihan atau penunjukan Wakil Presiden dan mengangkat Soeharto sebagai Presiden.

Pemerintahan di bawah kepemimpinan Soeharto berkomitmen untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Untuk memilih anggota-anggota Badan Permusyawaratan dan Perwakilan Rakyat dilaksanakan Pemilu tahun 1971 dengan didasari Undang-undang No. 15 tahun 1969. Pemilu ini Berhasil mengubah fungsi dan kedudukan lembaga negara menjadi tetap tidak lagi bersifat sementara. Dalam mengantisipasi konflik ideologis Pemerintah Soeharto membangun suatu konsep baru demokrasi yang diberi nama Demokrasi Pancasila. Masa ini akhirnya harus tenggelam pula dengan adanya krisis moneter yang mengakibatkan hilangnya simpati rakyat terhadap pemerintahan.


#Masa Reformasi
Pada masa ini sering terjadi pergantian kepemimpinan dalam pemerintah. Tercatat pada masa ini terdapat empat kali pergantian Presiden yaitu BJ Habibie, Abdurahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri. Yang paling terasa pada pelaksanaan UUD 1945 pada masa ini terutama pada masa Presiden Megawati adalah terjadi perubahan-perubahan pada batang tubuh UUD 1945 atau yang akrab kita dengar denagn istilah amandemen. Tujuannya adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai denagn perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Tercatat telah terjadi empat kali Amandemen UUD 1945 selama kurun waktu 1999-2002 diantaranya:
  • Sidang Umum MPR, tanggal 14-21 Oktober 1999  Perubahan Pertama
  • Sidang Tahunan MPR, tanggal 7-21 Agustus 2000 Perubahan Kedua
  • Sidang Tahunan MPR, tanggal 1-9 November 2001 Perubahan Ketiga
  • Sidang Tahunan MPR, tanggal 1-11 Agustus 2002 Perubahan Keempat

Menurut Soetanto ( 2004: 93-94 ) ada beberapa alas an dari segi materi muatan, mengapa UUD 1945 setelah berbagai perubahan perlu disempurnakan dalam rangka reformasi hukum, diantaranya:
o   Alasan Histories, bahwa sejarah mencatat pembentukan UUD 1945 memang didesain para pendiri negara (BPUPKI & PPKI) sebagai UUD yang sifatnya sementara dan butuh penyempurnaan lebih lanjut.
o   Alasan Filosofis, bahwa dalam UUD 1945 terdapat percampuradukan beberapa gagasan yang saling bertentangan.
o   Alasan Teoritis, bahwa dari sudut pandang teori konstitusi, keberadaan konstitusi bagi suatu negara hakikatnya adalah untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak sewenang-wenang tetapi justru UUD 1945 kurang menonjolkan hal tersebut.

o   Alasan Yuridis, sebagaimana lazimnya konstitusi tertulis yang selalu memuat adanya klausula perubahan didalam naskahnya, begitupun UUD 1945 yang didasari akan ketidaksempurnaan didalamnya dikarenakan UUD 1945 itu sendiri merupakan hasil pekerjaan manusia.
o   Alasan Politis Praktis, bahwa secara sadar atau tidak, langsung atau tidak langsung, dalam praktik politik sebenarnya UUD 1945 sudah sering mengalami perubahan yang menyimpang dari teks aslinya.

Dengan berlakunya UUD 1945, selanjutnya terjadi pelaksannaan pemrintahan Orde Lama sampai tahun 1966, akibat adanya pemberontakan G.30S/PKI. Setelah pemberontakan dapat dikuasai oleh penerima Supersemar, pemerintahan ini disebut sebagai Pemerintahan Orde Baru yang berkuasa sampai tahun 1998. Kemudian digantikan dengan Pemerintahan Reformasi sampai saat sekarang.

Analisis Kasus Sidang DPR “Pilkada”
Menurut saya kasus pilkada, tidak mencerminkan sebagai wakil rakyat. Yang seharusnya memberikan aspirasi tetapi malah memberi contoh yang sangat tidak bagus untuk seluruh masyarakat Indonesia, yang seharusnya mewakili rakyat tetapi malah mementingkan diri sendiri dan kelompok nya masing-masing.



Sumber 
Suprapto dkk. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan SMA kelas XII kurikulum 2010. Jakarta:Bumi Aksara.
H. Achmad Muchji, Drs., MM. Gatot Subiyakto, SH. Heru Mugimin, SH, Mei raharja, Drs., MM, Sangsang Sangabakti, Ssos, Spd, Mpsi, 2007.
          Pendidikan pancasila, Jakarta



Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOAL JAWABAN DARI KELOMPOK 2 & 3 MATA KULIAH ANALISIS LAPORAN KEUANGAN

ERD Peminjaman Buku Perpustakaan