Perlindungan Konsumen


Disusun oleh:

Dimas Alvian S (22216029)
Seno Putro (2B217035)
Tri Atmi Sela Fitri (27216423)

FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA


I.             PENGERTIAN KONSUMEN
Konsumen secara harfiah memiliki arti, orang atau perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu, atau sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang. Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mendefinisikan konsumen sebagai setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi Kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Berdasarkan dari pengertian tersebut, yang dimaksud konsumen orang yang berstatus sebagai pemakai barang dan jasa.

Pengertian Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen sesungguhnya dapat terbagi dalam tiga bagian, terdiri atas:
ΓΌ  Konsumen dalam arti umum, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk tujuan tertentu.
ΓΌ  Konsumen antara, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk diproduksi (produsen) menjadi barang /jasa lain atau untuk memperdagangkannya (distributor), dengan tujuan komersial. Konsumen antara ini sama dengan pelaku usaha; dan
ΓΌ  Konsumen akhir, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa konsumen untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga atau rumah tangganya dan tidak untuk diperdagangkan kembali.

Sedangkan pengertian Konsumen Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain.dan.tidak.untuk.diperdagangkan.” Jadi, Konsumen ialah orang yang memakai barang atau jasa guna untuk memenuhi keperluan dan kebutuhannya. Dalam ilmu ekonomi dapat dikelompokkan pada golongan besar suatu rumah tangga yaitu golongan Rumah Tangga Konsumsi (RTK) dan golongan Rumah Tangga Produksi (RTP).

II.         ASAS DAN TUJUAN
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas,yaitu :
1.    Asas manfaat
Adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.

2.    Asas keadilan
Adalah memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.

3.    Asas keseimbangan
Adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.

4.    Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselematan pada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

5.    Asas kepastian hukum
Adalah baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.

Menurut Pasal 3 tentang Perlindungan konsumen, bertujuan:
1.    Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk  melindungi diri.

2.    Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari  akses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.

3.    Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan  menuntut hak-haknya sebagai konsumen.

4.    Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian  hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.

5.    Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.

6.    Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

III.          HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN SERTA PELAKU USAHA

A.   Hak dan kewajiban konsumen
Hak dan kewajiban konsumen diatur dalam pasal 4 dan 5 UU No. 8 / 1999, sebagai berikut:
Hak konsumen antara lain:
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau  jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban konsumen adalah:
  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.

B.   Hak dan kewajiban pelaku usaha / pengusaha
Hak dan kewajiban pelaku usaha / pengusaha diatur dalam pasal 6 dan 7 UU No. 8 / 1999.

Hak pelaku usaha adalah:
  1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
  2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
  3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
  4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
  5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban pelaku usaha adalah:
  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
  2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
  3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
  5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
  6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
  7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.


IV.          PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Dalam pasal 8 sampai dengan pasal 17 undang-undang nomor 8 tahun 1999, mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan, larangan dalam menawarkan , larangan-larangan dalam penjualan secara obral / lelang , dan dimanfaatkan dalam ketentuan periklanan.

1.    Larangan dalam memproduksi / memperdagangkan.
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
·    Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
·         Tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto.
·    Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
·   Tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika , atau keterangan barang atau jasa tersebut.
·         Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label.
·         Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal.
·      Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran, berat isi atau neto.

2.    Larangan dalam menawarkan / memproduksi
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah.
·    Barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
·         Barang tersebut dalam keadaan baik/baru.
·    Barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu.
·         Dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
·         Barang atau jasa tersebut tersedia.
·         Tidak mengandung cacat tersembunyi.
·         Kelengkapan dari barang tertentu.
·         Berasal dari daerah tertentu.   
·         Secara langsung atau tidak merendahkan barang atau jasa lain.
·     Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya , atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
·         Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

3.    Larangan dalam penjualan secara obral / lelang
Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
· Menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
· Tidak mengandung cacat tersembunyi.
· Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
· Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.

4.    Larangan dalam periklanan
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan, misalnya :
· Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
·  Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau jasa.
· Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
· Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa.
· Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
· Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.

KESIMPULAN
Kesadaran konsumen bahwa mereka memiliki hak,kewajiban serta perlindungan hukum atas mereka harus diberdayakan dengan meningkatkan kualitas pendidikan yang layak atas mereka, mengingat faktor utama perlakuan yang semena-mena oleh produsen kepada konsumen adalah kurangnya kesadaran serta pengetahuan konsumen akan hak-hak serta kewajiban mereka.
Pemerintah sebagai perancang,pelaksana serta  pengawas atas jalannya hukum dan UU tentang perlindungan konsumen harus benar-benar memperhatikan fenomena-fenomena yang terjadi pada kegiatan produksi dan konsumsi dewasa ini agar tujuan para produsen untuk mencari laba berjalan dengan lancar tanpa ada pihak yang dirugikan, demikian juga dengan konsumen yang memiliki tujuan untuk memaksimalkan kepuasan jangan sampai mereka dirugikan karena kesalahan yang diaibatkan dari proses produksi yang tidak sesuai dengan setandar berproduksi yang sudah tertera dalam hukum dan UU yang telah dibuat oleh pemerintah. Kesadaran produsen akan hak-hak konsumen juga sangat dibutuhkan agar tercipta harmonisasi tujuan antara produsen yang ingin memperoleh laba tanpa membahayakan konsumen yang ingin memiliki kepuasan maksimum.




DAFTAR PUSTAKA

 ebook (Subagyo Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
 Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. “Hukum Dalam Ekonomi”. Jakarta: PT.  Gramedia Widiasarana Indonesia.
 Setiadi J,Nugroho. 2010. “Perilaku Konsumen”. Jakarta: Kecana Prenada Media Group.
 Zulham. 2013. “Hukum Perlindungan Konsumen”. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOAL JAWABAN DARI KELOMPOK 2 & 3 MATA KULIAH ANALISIS LAPORAN KEUANGAN

ERD Peminjaman Buku Perpustakaan