Postingan

MASALAH PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

Disusun oleh: Dimas Alvian S (22216029) Seno Putro (2B217035) Tri Atmi Sela Fitri (27216423) FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI UNIVERSITAS GUNADARMA   MASALAH PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI Sengketa Ekonomi Sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya. Kemudian sebagaimana definisi sengketa diatas terdapat beberapa bentuk sengketa yang sering dijumpai yakni : 1. Sengketa dibidang Ekonomi 2. Sengketa dibidang Pajak 3. Sengketa dibidang Internasional 4. Sengketa dibidang Pertanahan Berbagai macam penyelesaian sengketa, Antara lain : 1.   Negosiasi adalah penyelesaian senketa yang selalu melibatkan dua orang atau lebih yang saling berinteraksi, mencari suatu kesepakatan kedua belah pihak dan mencapai tujuan yang dikehendaki bersama yang terlibat dalam negosiasi. 2.   Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa...

Perlindungan Konsumen

Disusun oleh: Dimas Alvian S (22216029) Seno Putro (2B217035) Tri Atmi Sela Fitri (27216423) FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI UNIVERSITAS GUNADARMA I.              PENGERTIAN KONSUMEN Konsumen secara harfiah memiliki arti, orang atau perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu, atau sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang. Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mendefinisikan konsumen sebagai setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi Kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Berdasarkan dari pengertian tersebut, yang dimaksud konsumen orang yang berstatus sebagai pemakai barang dan jasa. Pengertian Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen sesungguhnya dapat terbagi dalam tiga bagian, terdiri atas: ΓΌ...