MASALAH PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
Disusun
oleh:
Dimas
Alvian S (22216029)
Seno
Putro (2B217035)
Tri
Atmi Sela Fitri (27216423)
FAKULTAS
EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
MASALAH PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
Sengketa Ekonomi
Sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya. Kemudian sebagaimana definisi sengketa diatas terdapat beberapa bentuk sengketa yang sering dijumpai yakni :
1. Sengketa dibidang Ekonomi
2. Sengketa dibidang Pajak
3. Sengketa dibidang Internasional
4. Sengketa dibidang Pertanahan
Berbagai macam penyelesaian sengketa, Antara lain :
1. Negosiasi adalah penyelesaian senketa yang selalu melibatkan dua orang atau lebih yang saling berinteraksi, mencari suatu kesepakatan kedua belah pihak dan mencapai tujuan yang dikehendaki bersama yang terlibat dalam negosiasi.
2. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui perundingan di antara para pihak dengan bantuan pihak ketiga yang netral dan independen, yang disebut Mediator, dengan tujuan tercapainya kesepakatan damai dari pihak bersengketa. Berbeda dengan hakim dan Arbiter, Mediator hanya bertindak sebagai fasilitator pertemuan dan tidak memberikan keputusan atas sengketa – para pihak sendiri yang memegang kendali dan menentukan hasil akhirnya, apakah akan berhasil mencapai perdamaian atau tidak.
3. Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa dengan cara menyerahkan kewenangan kepada pihak ketiga yang netral dan independen, yang disebut Arbiter, untuk memeriksa dan mengadili sengketa pada tingkat pertama dan terakhir. Arbitrase mirip dengan pengadilan, dan Arbiter mirip dengan hakim pada proses pengadilan.
Kasus
Sengketa dengan Nasabah, BCA Tempuh Mediasi
TEMPO.CO, Jakarta - Bank BCA dan seorang nasabahnya, Kemala Atmojo, sepakat menyelesaikan sengketa mereka melalui jalur mediasi. Keduanya memilih mediator dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kami setuju menunjuk mediator," kata kuasa hukum Kemala, Jhon SE Panggabean, kepada majelis hakim di persidangan, Senin, 14 Januari 2013.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Purnomo Eddie itu, BCA diwakili oleh Filisa Konifianti dan Widyahaka, petugas dari bagan Legal. Sebelumnya, pada kedua pihak yang bersengkata, Hakim Purnomo menawarkan mereka bebas menunjuk mediator, baik dari dalam ataupun luar pengadilan. Namun mereka lebih memilih mediator dari dalam pengadilan. "Kalau begitu, silakan hubungi Bapak Noer Ali," kata Hakim Purnomo menunjuk mediator kasus itu.
Kemala menggugat BCA lantaran saldo tabungannya berkurang Rp 1,25 juta. Bermula saat ia menarik uang melalui mesin ATM sebesar Rp 1,25 juta di Tamini Square, Jakarta, Ahad, 13 Agustus 2012. Saat proses penarikan, di layar kaca mesin tertera ATM tak dapat melayani permintaan. Penarikan pun batal dan dia berpindah ke ATM di sebelahnya. Di ATM baru itu, penarikan uang berhasil. "Saya mengambil uang dengan jumlah yang sama," katanya.
Persoalan muncul setelah sepuluh hari kemudian. Pada 23 Agustus, menurut dia, BCA memotong saldo tabungannya sebesar Rp 1,25 juta. Alasannya, transaksi yang dinilai Kemala gagal, namun ternyata berhasil. "Ini aneh," kata Kemala. Aneh karena sebelum transaksi pertama yang gagal, dia menambahkan, saldonya tabungannya sebesar Rp 2.438.418. Dengan saldo sebesar itu, tentu ATM tak bisa memproses penarikan uang sebesar Rp 1,25 juta dua kali. "Yang kedua pasti gagal." Akibat pemotongan saldo itu, Kemala menggugat BCA sebesar Rp 5,2 miliar.
Filisa enggan memberi banyak komentar tentang kasus ini. "Baru mediasi hari ini," katanya usai persidangan. Terkait dengan penerapan teknologi dan sistem transaksi uang melalui ATM, ia mengatakan, keterangan itu bisa diperoleh dari bagian hubungan masyarakat BCA.
Sidang mediasi kasus ini selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 21 Januari, di PN Jakarta Pusat.
PENYELESAIAN
Masalah tersebut bisa dilakukan dengan cara mediasi, yaitu dengan jalan perundingan dan memberikan pemahaman kepada para nasabah tentang kasus atau kendala dari masalah tersebut. Mediasi dilakukan dengan menggunakan mediator yang netral dalam kasus tersebut sampai ditemukan titik terang dan persetujuan bersama antara pihak bank dengan nasabah bank yang bersengketa secara adil dan dengan keputusan yang efektif untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Masalah tersebut bisa dilakukan dengan cara mediasi, yaitu dengan jalan perundingan dan memberikan pemahaman kepada para nasabah tentang kasus atau kendala dari masalah tersebut. Mediasi dilakukan dengan menggunakan mediator yang netral dalam kasus tersebut sampai ditemukan titik terang dan persetujuan bersama antara pihak bank dengan nasabah bank yang bersengketa secara adil dan dengan keputusan yang efektif untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
KESIMPULAN
Dari kasus diatas dapat diambil kesimpulan bahwa kasus antara nasabah dan pihak bank sebenarnya dapat dilakukan penyelesaian dengan cara mediasi, namun penyelesaian sengketa tersebut belum dilakukan dan belum diproses. Mediasi dilakukan agar nasabah mengerti dan lebih paham tentang hal-hal yang mereka belum ketahui. Mediasi dengan menggunakan mediator sebagai pihak ketiga yang netral diharapkan dapat menemukan titik terang dari masalah sengketa tersebut yang diselesaikan dengan cara mediasi. Mediasi perbankan tersebut diatas dilaksanakan untuk setiap sengketa yang memiliki nilai tuntutan finansial paling banyak Rp 500.000.000. tuntutan finansial sendiri memiliki pengertian sebagai potensi finansial nasabah yang diduga karena kesalahan atau kelalaian bank sebagaimana dimaksud pada peraturan BI tentang penyelesaian pengadilan.
Dari kasus diatas dapat diambil kesimpulan bahwa kasus antara nasabah dan pihak bank sebenarnya dapat dilakukan penyelesaian dengan cara mediasi, namun penyelesaian sengketa tersebut belum dilakukan dan belum diproses. Mediasi dilakukan agar nasabah mengerti dan lebih paham tentang hal-hal yang mereka belum ketahui. Mediasi dengan menggunakan mediator sebagai pihak ketiga yang netral diharapkan dapat menemukan titik terang dari masalah sengketa tersebut yang diselesaikan dengan cara mediasi. Mediasi perbankan tersebut diatas dilaksanakan untuk setiap sengketa yang memiliki nilai tuntutan finansial paling banyak Rp 500.000.000. tuntutan finansial sendiri memiliki pengertian sebagai potensi finansial nasabah yang diduga karena kesalahan atau kelalaian bank sebagaimana dimaksud pada peraturan BI tentang penyelesaian pengadilan.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar