DINAMIKA AKTUALISASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PELAKSANAAN UUD 1945
DINAMIKA
AKTUALISASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PELAKSANAAN UUD 1945
Untuk
mengatasi permasalahan dan dinamika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
maka diperankan adanya Pendidikan Pancasila. Ketentraman hidup akan dapat
dirasakan manakala muncul rasa saling membutuhkan dan saling ketergantungan
satu sama lain.
Suatu negara jika akan kokoh berdiri
harus mempunyai dasar negara, untuk mengatur warga negara dan aparatur negara
dalam bertindak. Dasar negara harus sesuai dengan kepribadian bangsanya. Dasar
negara Indonesia adalah Pancasila, yang didalamnya mempunyai nilai-nilai dan
norma-norma yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
A. DINAMIKA AKTUALISASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
v Pengertian
Pancasila
1.
Secara Etimologi
Pancasila
berasal dari bahasa sansekerta
panca yang berarti lima. Sila yang berarti dasar, jadi Pancasila berarti lima
dasar.
2.
Secara historis
Istilah pancasila terdapat dalam kitab sutasoma karangan empu tantular didalam kitab ini pancasila berarti berbatu sendi yang lima selain itu juga mempunyai arti pelaksanaan kesusilaan yang lima yaitu:
Istilah pancasila terdapat dalam kitab sutasoma karangan empu tantular didalam kitab ini pancasila berarti berbatu sendi yang lima selain itu juga mempunyai arti pelaksanaan kesusilaan yang lima yaitu:
- Tidak boleh melakukan kekerasan
- Tidak boleh mencuri
- Tidak boleh berjiwa dengki
- Tidak boleh berbohong
- Tidak boleh mabuk minuman keras
3.
Secara terminologis
Dimulai
sejak sidang BPUPKI tanggal 1 juni 1945, istilah pancasila digunakan oleh Bung karno
untuk memeberi nama pada lima dasar atau lima prinsip Negara Indonesia
merdeka.menurut beliau sendiri pancasila diperolehnya dari temanya yang seorang
ahli bahasa.
Selain hal
itu sebagian pakar seperti moh yamin notonogoro, driyakarya, berpendapat pancasila
adalah filsafat oleh karena itu pancasila sebagai ratio dari pada kehidupan
Negara dan bangsa itu yang sesuai dengan akal yang merupakan sumber kekuasaan
jiwa bagi peningkatan martabat kehidupan manusia yang tidak ada taranya serta
pandangan hidup dalam bernegara dan ideology Negara dalam arti cita-cita Negara
yana menjadi basis bagi sistem kenegaraan.
v Pengaktualisasian
Nilai-nilai yang
dapat dipelajari dari sila pertama sampai sila ke lima
Nilai-nilai yang
dapat dipelajari dari sila pertama sampai sila ke lima.
1.
Nilai yang ada pada
sila pertama adalah
nilai-nilai
luhur keagamaan dan kepercayaan bangsa Indonesia akan adanya Tuhan Yang Maha
Esa. Nilai bahwa warga negara Indonesia itu percaya akan adanya Tuhan. Warga
Indonesia akan mengembangkan toleransi antar umat beragama. Indonesia bukan
negara yang sekuler. Indonesia bukanlah negara ateis. Indonesia juga bukan
negara agama yang berdasarkan agama tertentu.
2.
Nilai luhur Kemanusian
yang Adil dan Beradab
Yang
dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Akan menumbuhkan sikap menghormati
Hak Asasi Manusia, anti penjajahan, mengutamakan kebenaran dan keadilan,
mencintai sesama manusia, tenggang rasa, toleransi, anti KKN, dsb.
3.
Nilai luhur Persatuan
Indonesia.
Yang
kandungan didalamnya adalah cinta tanah air, mempertahankan karakter bangsa,
tidak membeda-bedakan sesama warga negara Indonesia, cinta perdamaian dan
persatuan dll.
4.
Nilai luhur Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
Makna
yang terkandung di dalamnya adalah cinta permusyawaratan dan demokrasi, suka
musyawarah mencapai mufakat, tidak mementingkan diri sendiri, cinta kebersamaan
dll.
5.
Nilai luhur Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Bangsa Indonesia,
Yaitu
mencintai keadilan sosial, cinta kekeluargaan dan bekerja keras dll.
B.
DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945, adalah Badan yang menyusun
rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28
Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 Ir.Sukarno menyampaikan gagasan tentang
"Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Kemudian BPUPKI membentuk
Panitia Kecil yang terdiri dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar
Negara. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan
yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi
naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan
kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah
Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18
Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan
UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang
pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada
masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama
Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk
tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua
tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945
sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
1.
Masa
Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Prokalamasi Kemerdekaaan secara alamiah
mengandung pengertian sebagai berikut :
- Dari sudut ilmu hukum (yuridis), Proklamasi merupakan saat tidak berlakunya tertib hukum kolonial dan saat berlakunya tertib hukum nasional.
- Secara politis ideologis, mengandung arti bangsa Indonesia terbebas dari penjajah bangsa asing dan memiliki kedaulatan.
Selain itu Belanda secara licik mempropagandakan
kepada dunia luar, bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hadiah dari Jepang.
Untuk melawan propaganda tersebut, pemetintah
Indonesia mengeluarkan 3 maklumat sebagai berikut :
1. Maklumat
Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar
biasa dari Presiden sebelum masa waktunya.
2. Maklumat
Pemerintah tanggal 3 November 1945, tentang pembentukan partai politik
sebanyak-banyaknya oleh rakyat.
3. Maklumat
Pemerintah tanggal 14 November 1945, mengubah sistem kabinet Presidensial
menjadi sistem kabinet Parlementer.
Keluarnya
3 maklumat itu mengakibatkan ketidakstabilan di bidang politik, karena sistem
demokrasi liberal bertentangan dengan UUD 1945, serta secara ideologis
bertentangan dengan Pancasila.
2.
Pembentukan
Negara Republik Indonesia Seriakat (RIS)
Konferensi
Meja Bundar tanggal 27 Desember 1945 suatu persetujuan yang ditandatangani
antara Ratu Belanda dan Pemerintah Indonesia. Menghasilkan keputusan sebagai
berikut :
a.
Konstitusi RIS membagi
negara Indonesia menjadi 16 negara
bagian
b.
Konstitusi RIS
menentukan sifat pemerintahan berdasarkan asas demokrasi liberal, para mentri
bertanggung jawab kepada parlemen
c.
Mukadimah RIS
menghapuskan jiwa dan isi pembukaan UUD 1945
Sebelum persetujuan KMB, bangsa
Indonesia telah memiliki kedaulatan, oleh karena itu persetujuan KMB bukan
penyerahan kedaulatan, melainkan “Pemilihan Kedaukatan”.
3.
Terbentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia 1950
Pada suatu ketika negara bagian RIS
tinggal 3 buah saja, yaitu Negara Bagian RI Proklamasi, Negara Indonesia Timur,
Negara Sumatra Timur. Akhirnya berdasarkan persetujuan RIS dengan Negara RI
tanggal 19 Mei 1950 seluruh negara bersatu dalam negara kesatuan dengan
konstitusi sementara yang berlaku sejak 17 Agustus 1950 dengan nama UUDS 1950.
4.
Dekrit
Presiden 5 Juli 1959
Hasil
pemilu 1955 dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi keinginan masyarakat bahkan
mengakibatkan ketidakstabilan.
Dari kegagalan tersebut presien
akhirnya mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 yang isinya :
- Membubarkan Konstituante
- Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 & tidak berlakunya UUDS 1950
- Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya.
#Masa Orde Lama
Negara
Indonesia berdasarkan UUD 1945 dimulai sejak adanya Dekrit Presiden 5 Juli
1959. Masa ini yang di sebut masa Orde Lama. Dalam masa ini dikenal sebagai
periode pemerintahan yang ditandai dengan berbagai penyimpangan terhadap
Pancasila dan UUD 1945. Berbagai penyimpangan-penyimpangan UUD 1945 itu yang
paling menonjol antara lain :
- Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi menteri negara.
- MPRS menetapkan Soekarno sebagai Presiden seumur hidup.
- Presiden mengeluarkan produk hokum yang setingkat Undang-Undang tanpa persetujuan DPR.
- Ikut campur Presiden dalam system pemerintahan yang cenderung otoriter.
- Besarnya pengaruh PKI yang mengakibatkan Ideologi Nasakom yang mencoba menggantikan Ideologi Pancasila.
Masa Orde Lama berakhir dengan ditandai
dengan adanya pemberontakan G30 S PKI yang kemudian melahirkan Tritura yang
berisikan tiga tuntutan rakyat yaitu bubarkan PKI, bersihkan cabinet dari unsur
PKI, dan turunkan harga. Akibat dari kekacauan yang melanda negeri, maka
Presiden Soekarno akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan Surat Perintah Sebelas
Maret (SUPERSEMAR) kepada Letjen Soeharto yang kemudian Letjen Soeharto
mengeluarkan Keppres No I/3/1966 tanggal 12 Maret 1966 yang mengatur tentang
pembubaran PKI.
#Masa Orde
Baru
Pada hakekatnya UUD 1945 pada masa
ini digunakan untuk membantu mensukseskan pembangunan nasional yang menjadi
tekad dari pemerintahan Orde Baru. Langkah awal yang ditempuh oleh Pemerintah
Orde Baru adalah memperbaiki penyimpangan-penyimpangan terhadap pelaksanaan UUD
1945 dan Pancasila pada periode 1959-1965 yaitu dengan mengeluarkan TAP MPRS
No.XX/MPRS/1966. Selain itu MPRS juga mengeluarkan ketetapan lain diantaranya:
- TAP No.XII/MPRS/1966 tentang instruksi kepada Soeharto agar segera membentuk kabinet Ampera.
- TAP No.XVII/MPRS/1966 tentang penarikan kembali pengangkatan pemimpin besar revolusi menjadi Presiden seumur hidup.
- TAP No.XXI/MPRS/1966 tentang penyederhanaan kepartaian, keormasan, dan kekaryaan.
- TAP No.XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI.
- TAP No.XV/MPRS/1966 tentang pemilihan atau penunjukan Wakil Presiden dan mengangkat Soeharto sebagai Presiden.
Pemerintahan di bawah kepemimpinan
Soeharto berkomitmen untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen. Untuk memilih anggota-anggota Badan Permusyawaratan dan Perwakilan
Rakyat dilaksanakan Pemilu tahun 1971 dengan didasari Undang-undang No. 15
tahun 1969. Pemilu ini Berhasil mengubah fungsi dan kedudukan lembaga negara
menjadi tetap tidak lagi bersifat sementara. Dalam mengantisipasi konflik
ideologis Pemerintah Soeharto membangun suatu konsep baru demokrasi yang diberi
nama Demokrasi Pancasila. Masa ini akhirnya harus tenggelam pula dengan adanya
krisis moneter yang mengakibatkan hilangnya simpati rakyat terhadap
pemerintahan.
#Masa Reformasi
Pada masa ini sering terjadi
pergantian kepemimpinan dalam pemerintah. Tercatat pada masa ini terdapat empat
kali pergantian Presiden yaitu BJ Habibie, Abdurahman Wahid, dan Megawati
Soekarnoputri. Yang paling terasa pada pelaksanaan UUD 1945 pada masa ini
terutama pada masa Presiden Megawati adalah terjadi perubahan-perubahan pada
batang tubuh UUD 1945 atau yang akrab kita dengar denagn istilah amandemen.
Tujuannya adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan
rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum,
serta hal-hal lain yang sesuai denagn perkembangan aspirasi dan kebutuhan
bangsa. Tercatat telah terjadi empat kali Amandemen UUD 1945 selama kurun waktu
1999-2002 diantaranya:
- Sidang Umum MPR, tanggal 14-21 Oktober 1999 Perubahan Pertama
- Sidang Tahunan MPR, tanggal 7-21 Agustus 2000 Perubahan Kedua
- Sidang Tahunan MPR, tanggal 1-9 November 2001 Perubahan Ketiga
- Sidang Tahunan MPR, tanggal 1-11 Agustus 2002 Perubahan Keempat
Menurut Soetanto ( 2004: 93-94 ) ada
beberapa alas an dari segi materi muatan, mengapa UUD 1945 setelah berbagai
perubahan perlu disempurnakan dalam rangka reformasi hukum, diantaranya:
o Alasan Histories, bahwa sejarah
mencatat pembentukan UUD 1945 memang didesain para pendiri negara (BPUPKI &
PPKI) sebagai UUD yang sifatnya sementara dan butuh penyempurnaan lebih lanjut.
o Alasan Filosofis, bahwa dalam UUD
1945 terdapat percampuradukan beberapa gagasan yang saling bertentangan.
o Alasan Teoritis, bahwa dari sudut
pandang teori konstitusi, keberadaan konstitusi bagi suatu negara hakikatnya
adalah untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak sewenang-wenang tetapi
justru UUD 1945 kurang menonjolkan hal tersebut.
o Alasan Yuridis, sebagaimana lazimnya
konstitusi tertulis yang selalu memuat adanya klausula perubahan didalam
naskahnya, begitupun UUD 1945 yang didasari akan ketidaksempurnaan didalamnya
dikarenakan UUD 1945 itu sendiri merupakan hasil pekerjaan manusia.
o Alasan Politis Praktis, bahwa secara
sadar atau tidak, langsung atau tidak langsung, dalam praktik politik
sebenarnya UUD 1945 sudah sering mengalami perubahan yang menyimpang dari teks
aslinya.
Dengan
berlakunya UUD 1945, selanjutnya terjadi pelaksannaan pemrintahan Orde Lama
sampai tahun 1966, akibat adanya pemberontakan G.30S/PKI. Setelah pemberontakan
dapat dikuasai oleh penerima Supersemar, pemerintahan ini disebut sebagai
Pemerintahan Orde Baru yang berkuasa sampai tahun 1998. Kemudian digantikan
dengan Pemerintahan Reformasi sampai saat sekarang.
Analisis Kasus Sidang
DPR “Pilkada”
Menurut
saya kasus pilkada, tidak mencerminkan sebagai wakil rakyat. Yang seharusnya
memberikan aspirasi tetapi malah memberi contoh yang sangat tidak bagus untuk
seluruh masyarakat Indonesia, yang seharusnya mewakili rakyat tetapi malah
mementingkan diri sendiri dan kelompok nya masing-masing.
Sumber
Suprapto dkk.
2006. Pendidikan Kewarganegaraan SMA kelas XII kurikulum 2010. Jakarta:Bumi
Aksara.
H. Achmad
Muchji, Drs., MM. Gatot Subiyakto, SH. Heru Mugimin, SH, Mei raharja, Drs., MM,
Sangsang Sangabakti, Ssos, Spd, Mpsi, 2007.
Pendidikan
pancasila, Jakarta
Komentar
Posting Komentar