Pancasila dalam Konteks Perjuangan Bangsa Indonesia
Pancasila dalam Konteks Perjuangan Bangsa Indonesia
A.
Sejarah
Perjuangan Bangsa Indonesia
Pancasila
disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, merupakan dasar filsafat
negara RI, menurut M. Yamin bahwa berdirnya negara kebangsaan Indonesia tidak
dapat dipisahkan dengan kerajaan-kerajaan yang ada seperti, Kutai, Sriwijaya,
Majapahit, sampai bangsa-bangsa lain ke Indonesia untuk menjajah dan mengusai
beratus-ratus tahun lamanya.
Perjuangan
Nasional diteruskan dengan adanya gerakan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober
1928 yang menyatakan satu bangsa, satu bahasa dan satu tanah air Indonesia.
Berikut
kronologis pembacaan teks Proklamasi :
·
Tanggal 29 dan 31 Mei
1945, dan 1 Juni 1945 sidang BPUPKI I membahas perumusan materi Pancasila
·
Tanggal 22 Juni 1945,
Piagam Jakarta disusun oleh Panitia yang terdiri dari 9 orang
·
Tanggal 10-16 Juni
1945, sidang BPUPKI II dibentuk panitia perancang UUD
·
Tanggal 16 Agustus
1945, perumusan terakhir materi Pancasila disahkan oleh PPKI sebagai bagian
dari pembukaan UUD 1945
·
Tanggal 17 Agustus
1945, pembacaan teks Proklamasi oleh Ir Soekarno.
Sidang 1 PPKI
tanggal 18 Agustus 1945, menghasilkan Keputusan sebagai berikut :
a.
Mengesahkan UUD 1945
b.
Memilih Presiden dan
Wakil Presiden
c.
Menetapkan berdirinya
KNIP sebagai badan musyawarah darurat
B.
Masa
Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Prokalamasi
Kemerdekaaan secara alamiah mengandung pengertian sebagai berikut :
a.
Dari sudut ilmu hukum
(yuridis), Proklamasi merupakan saat tidak berlakunya tertib hukum kolonial dan
saat berlakunya tertib hukum nasional.
b.
Secara politis
ideologis, mengandung arti bangsa Indonesia terbebas dari penjajah bangsa asing
dan memiliki kedaulatan.
Selain itu Belanda secara licik mempropagandakan
kepada dunia luar, bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hadiah dari Jepang.
Untuk melawan propaganda tersebut, pemetintah
Indonesia mengeluarkan 3 maklumat sebagai berikut :
1. Maklumat
Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar
biasa dari Presiden sebelum masa waktunya.
2. Maklumat
Pemerintah tanggal 3 November 1945, tentang pembentukan partai politik
sebanyak-banyaknya oleh rakyat.
3. Maklumat
Pemerintah tanggal 14 November 1945, mengubah sistem kabinet Presidensial
menjadi sistem kabinet Parlementer.
Keluarnya
3 maklumat itu mengakibatkan ketidakstabilan di bidang politik, karena sistem
demokrasi liberal bertentangan dengan UUD 1945, serta secara ideologis
bertentangan dengan Pancasila.
Pembentukan Negara Republik Indonesia Seriakat (RIS)
Konferensi
Meja Bundar tanggal 27 Desember 1945 suatu persetujuan yang ditandatangani
antara Rtu Belanda dan Pemerintah Indonesia.
Sebelum persetujuan KMB, bangsa
Indonesia telah memiliki kedaulatan, oleh karena itu persetujuan KMB bukan
penyerahan kedaulatan, melainkan “Pemilihan Kedaukatan”.
Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia 1950
Pada suatu ketika negara bagian RIS
tinggal 3 buah saja, yaitu Negara Bagian RI Proklamasi, Negara Indonesia Timur,
Negara Sumatra Timur. Akhirnya berdasarkan persetujuan RIS dengan Negara RI
tanggal 19 Mei 1950 seluruh negara bersatu dalam negara kesatuan dengan
konstitusi sementara yang berlaku sejak 17 Agustus 1950 dengan nama UUDS 1950.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Hasil
pemilu 1955 dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi keinginan masyarakat bahkan
mengakibatkan ketidakstabilan.
Dari kegagalan tersebut presien
akhirnya mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 yang isinya :
1.
Membubarkan
Konstituante
2.
Menetapkan berlakunya
kembali UUD 1945 & tidak berlakunya UUDS 1950
3.
Dibentuknya MPRS dan
DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Dengan
berlakunya UUD 1945, selanjutnya terjadi pelaksannaan pemrintahan Orde Lama
sampai tahun 1966, akibat adanya pemberontakan G.30S/PKI. Setelah pemberontakan
dapat dikuasai oleh penerima Supersemar, pemerintahan ini disebut sebagai
Pemerintahan Orde Baru yang berkuasa sampai tahun 1998. Kemudian digantikan
dengan Pemerintahan Reformasi sampai saat sekarang.
Komentar
Posting Komentar