DEMOKRASI
DEMOKRASI
BAB I
Pendahuluan
Latar Belakang
Dalam kehidupan
bernegara istilah demokrasi mengandung pengertian bahwa rakyat yang memberikan
ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk menilai
kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan
rakyatnya. Dengan demikian negara yang menganut sistem demoklrasi maka
pemerintahnnya diselenggarakan atas kehendak rakyatnya.
Demokrasi dapat dipandang sebagai
suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok sesuai kodrat manusia, manusia
hidup bersama dengan manusia lain yang disebut kerakyatan, yaitu bersama dengan
rakyat banyak atau masyarakat. Oleh karena itu, demokrasi adalah mementingkan
atau mengutamakan kehendak rakyat.
Demokrasi dapat dikatakan
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Yaitu ada tuntutan atau
dukungan dari rakyat sebagai masukan, kemudian tuntutan itu dipertimbangkan dan
dimusyawarahkan oleh rakyat yang duduk di lembaga legislatif sebagai proses
konversi dan hasilnya berupa kebijaksanaan atau
aturan untuk rakyat sebagai keluaran atau produk untuk rakyat. Hasil
dari keluaran dapat mempengaruhi tuntutan baru, jika tidak sesuai dengan apa
yang dituntut.
BAB II
ISI
A.
Konsep
Demokrasi
Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein)
dari, oleh, dan untuk rakyat (demos).
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif
atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang
berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber
kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses
pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
B.
Bentuk
Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara
Ada
dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1.
Pemerintahan Monarki
(monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2.
Pemerintahan Republik :
berasal dari bahasa latin, “res” yang
artinya pemerintahan dan “publica”
yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke
kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
1.
Kekuasaan Legislatif
(kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
2.
Kekuasaan Eksekutif
(kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
3.
Kekuasaan Federatif
(kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya
dengan luar negeri). Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian
dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara dibagi dan
dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu
sama lainnya (berdiri sendiri), yaitu :
a.
Badan Legeslatif
(kekuaaan membuat undang-undang)
b.
Badan Eksekutif
(kekuasaan menjalankan undang-undang)
c.
Badan Yudikatif
(kekuaaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang).
C.
Klasifikasi
Sistem Pemerintahan
ü Dalam
sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi
partai (poliparty system), sistem dua
partai (biparty system), dan sistem 1
partai (monoparty system).
ü Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan
negara.
ü Hubungan antar pemegang kekuasaan negara,
terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai
model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
Ø Sistem
pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
Ø Sistem
pemerintahan parlementer
Ø Sistem
pemrintahan presidential
Ø Sistem
pemerintahan campuran
D.
Prinsip
Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila
merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita–cita hukum bangsa dan negara, serta
cita–cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai
kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.
Beberapa
prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah
bahwa Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di
tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi
dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, Menteri negara
ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan
kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Dalam
menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang
berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi
:
a.
Departemen beserta aparat dibawahnya.
b. Lembaga
pemerintahan bukan departemen.
c. Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)
Sedangkan
pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah :
a.
Pemerintah Pusat, tugas
pokok pemerintahan RI adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b.
Pemerintah
Wilayah, (provinsi, daerah khusus
ibukota/daerah istimewa, kabupaten, kotamadya, kota administratif, kecamatan,
desa/kelurahan). Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi.
Wilayah–wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja
perangkat pemerintahan umum didaerah. Urusan pemerintahan umum meliputi bidang
ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan dan urusan
pemerintahan lainnya yang tidak termasuk urusan rumah tangga daerah.
c.
Pemerintah Daerah
(Pemda I dan Pemda II), daerah dibentuk berdasar asas desentralisasi yang
selanjutnya disebut daerah otonomi. Daerah otonomi bertujuan untuk memungkinkan
daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar
dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam
rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Pemerintahan
daerah adalah kepala daerah dan DPRD.
E.
Perkembangan
Pendidikan Bela Negara
Pada
dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna
memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara
akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Menyadari akan hal tersebut,
maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila
dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan
dari peserta didik. Dalam rangka proses kesadaran bela negara setidaknyanya
peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian
sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui
interaksi dengan lingkungan.
Bela
negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh,
terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta
kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Kesiapan dan kerelaan setiap warga
negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara,
persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi
nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.Asas demokrasi dalam pembelaan
Negara.
Berdasarkan
pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban
setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam
pembelaan negara mencakup dua arti :
1.
Bahwa setiap warga
negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui
lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang
berlaku.
2.
Bahwa setiap warga
negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan
kemampuan dan profesinya masing-masing.
BAB III
Penutup
Simpulan
Demokrasi dapat dikatakan
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Yaitu ada tuntutan atau
dukungan dari rakyat sebagai masukan, kemudian tuntutan itu dipertimbangkan dan
dimusyawarahkan oleh rakyat yang duduk di lembaga legislatif sebagai proses
konversi dan hasilnya berupa kebijaksanaan atau
aturan untuk rakyat sebagai keluaran atau produk untuk rakyat. Hasil
dari keluaran dapat mempengaruhi tuntutan baru, jika tidak sesuai dengan apa
yang dituntut.
Daftar
Pustaka
Muchji, Achmad dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:
Gunadarma.
Komentar
Posting Komentar