Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
BAB I
Pembukaan
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Seiring
perkembangan zaman, dari era sebelum kemerdekaan Republik Indonesia sampai saat
sekarang ini pada era Globalisasi. Banyak terjadi perubahan-perubahan yang
terjadi di Negeri tercinta ini. Dari segi gaya hidup / life style seperti, pakaian, berkomunikasi, transportasi, budaya, perkembangan
dan kemajuan teknologi yang semakin canggih dan sulit sekali lepas dari kehidupan
sehari-hari. Dan juga banyak sekali budaya dari luar mudah masuk ke Negeri ini.
Generasi muda sangat cepat dan mudah
menerima budaya dari luar tanpa menyaring budaya dari luar, sehingga
terjadi penyimpangan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma yang
ada di lingkungan sekitar. Sehingga budaya sendiri dilupakan dan tidak
melestarikan apa yang ada di Negeri ini. Negara lain dengan mudah mengklaim
budaya yang dimiliki Indonesia. Dengan begitu kekayaan budaya kita lama-lama
akan hilang atau musnah seiring perkembangan zaman.
Globalisasi juga mempinyai dampak
positif, contohnya semakin pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Khusus nya di bidang transporasi, komunikasi dan informasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan
seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara.
Semangat perjuangan bangsa yang
merupakan kekuatan mental spriritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa
dalam masa perjuangna fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan
datang kita memerlukan perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan
pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa
sebagai calon cendikiawan pada khususnya yaitu melalui Pendidikan
Kewarganegaraan.
BAB II
Isi
A.
Landasan
Hukum
Undang-undang
Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa
kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan
Kewarganegaraan dan Pendidikan Agama terus ditingkatkan dan dikembangkan di
semua jalur, jenis dan jenjang Pendidikan.
UU
nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
B.
Tujuan
Tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan
yaitu :
1.
Agar dapat saling menghargai kepada sesama baik perbedaan agama, ras,
ataupun suku.
2. Agar dapat menguasai permasalahan
yang ada di bidang politik, hukum, ataupun HAM.
3. Supaya dapat memiliki sikap tenggang
rasa, saling menghormati, dan cinta terhadap tanah air.
4. Supaya dapat berpikir berintelektual
dan kritis dalam menghadapi suatu masalah.
5. Menjadikan warga Negara yang baik dan
mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
6. Menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila
C. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah
orang yang memiliki kesamaan,adat istiadat, dan bahasa. Setiap bangsa memiliki
persamaan cita-cita untuk Negaranya sendiri. Setiap bangsa tentunya memiliki
tujuan yang sama yaitu bersatu.
D.Pengertian Negara
Negara adalah
suatu kelompok orang yang mendiami suatu wilayah tertentu, adanya pemerintahan,
hukum. Sebagai warga Negara kita kita harus mematuhi semua peraturan yang ada
di Negara tersebut. Negara dibentuk supaya mempunyai tujuan untuk mengatur
jalannya pemerintah dan memelihara perdamaian sesama warga Negara Indonesia.
1.
Unsur-unsur
Negara
v Konstitutif
Negara
meliputi wilayah udara, darat, dan perairan, rakyat atau masyarakat dan pemerintahan
yang berdaulat.
1.
Rakyat
Rakyat
adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu negara atau menjadi penghuni
negara. Rakyat suatu negara dikelompokkan menjadi penduduk dan bukan penduduk
serta warga negara dan bukan warga negara. Perbedaan antara penduduk dan bukan
penduduk menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban tertentu. Hanya yang berstatus
penduduk yang dapat melakukan pekerjaan di suatu negara yang ditempatinya.
Seseorang
yang oleh negaranya dikirim sebagai duta besar, konsuler, atau sebagai
mahasiswa ke negara lain merupakan bukan warga negara bagi negara yang di
tempatinya. Dalam beberapa negara, hanya warga negara yang mempunyai hak pilih
dalam pemilu.
2. Wilayah
Pembatasan
wilayah suatu negara sangat penting sekali karena menyangkut pelaksanaan
kedaulatan suatu negara dalam suatu
bentuk. Seperti hal-hal berikut:
• Berkuasa penuh terhadap kekayaan yang
ada di dalamnya.
• Berkuasa dalam mengusir orang-orang
yang bukan warga negaranya jika tidak memiliki izin dari negara tersebut.
3.
Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah
yang berdaulat merupakan syarat berdirinya suatu negara. Tanpa adanya
pemerintah yang berdaulat tidak mungkin ada suatu negara meskipun unsur yang
lainnya ada.
v Dekalratif
Negara
mempunyai tujuan, Undang-Undang Dasar, pengakuan dari negara lain baik secara
de jure maupun de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa.
2.
Bentuk
Negara
v Negara
Kesatuan
1. Negara
Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara
Kesatuan dengan sistem desentralisasi
v Negara
Serikat, di dalam negara ada negara, yaitu negara bagian.
E.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pengertian
hak yaitu sesuatu hal yang mutlak menjadi pemilik hak yang bersangkutan,
maksudnya yaitu kita sebagai warga Negara mendapatkan hak yang sama agar tidak
ada kecemburuan sosial.
Ø Hak Warga Negarayaitu :
1.
Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
2. Hak atas
kedudukan yang sama di hadapan hukum (pasal 27 ayat 1)
3. Hak atas
persamaan kedudukan dalam pemerintahan
4. Hak atas penghidupan yang layak
5. Hak bela negara
6. Hak untuk
hidup
7. Hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1)
8. Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
Ø Kewajiban Warga Negara :
1. Menghargai
orang lain
2. Memiliki
informasi dan perhatianterhadap kebutuhan masyarakat
3. Melakuan
kontrol terhadap para pemimpin dalam melaksanakan tugas
4. Membayar
pajak
5. Menjadi
saksi di pengadilan
6. Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
7. Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD
1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
8. Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya
pembelaan negara”.
9. Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
10. Bersedia
untuk melakukan wajib militer dll.
BAB III
Simpulan
Jadi,
melalui Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan mampu mengantisipasi hari depan
yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,
bangsa, negara dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran
bernegara untuk membela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap, dan
perilaku sebagai pola tindakan yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila.
Semua itu dilakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Daftar Pustaka
Muchji, Achmad dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:
Gunadarma.
Komentar
Posting Komentar