Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan



Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
BAB I
Pembukaan

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
          Seiring perkembangan zaman, dari era sebelum kemerdekaan Republik Indonesia sampai saat sekarang ini pada era Globalisasi. Banyak terjadi perubahan-perubahan yang terjadi di Negeri tercinta ini. Dari segi gaya hidup / life style seperti, pakaian, berkomunikasi, transportasi, budaya, perkembangan dan kemajuan teknologi yang semakin canggih dan sulit sekali lepas dari kehidupan sehari-hari. Dan juga banyak sekali budaya dari luar mudah masuk ke Negeri ini. Generasi muda sangat cepat dan mudah  menerima budaya dari luar tanpa menyaring budaya dari luar, sehingga terjadi penyimpangan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma yang ada di lingkungan sekitar. Sehingga budaya sendiri dilupakan dan tidak melestarikan apa yang ada di Negeri ini. Negara lain dengan mudah mengklaim budaya yang dimiliki Indonesia. Dengan begitu kekayaan budaya kita lama-lama akan hilang atau musnah seiring perkembangan zaman.
            Globalisasi juga mempinyai dampak positif, contohnya semakin pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Khusus nya di bidang transporasi, komunikasi dan informasi.  Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara.
            Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spriritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangna fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
           






BAB II
Isi
A.   Landasan Hukum
          Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan dan Pendidikan Agama terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis dan jenjang Pendidikan.
            UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

B.   Tujuan
Tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan yaitu :
1.  Agar dapat saling menghargai kepada sesama baik perbedaan agama, ras, ataupun suku.
2. Agar dapat menguasai permasalahan yang ada di bidang politik, hukum, ataupun HAM.
3. Supaya dapat memiliki sikap tenggang rasa, saling menghormati, dan cinta terhadap tanah air.
4. Supaya dapat berpikir berintelektual dan kritis dalam menghadapi suatu masalah.
5. Menjadikan warga Negara yang baik dan mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
6. Menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila
     C. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang yang memiliki kesamaan,adat istiadat, dan bahasa. Setiap bangsa memiliki persamaan cita-cita untuk Negaranya sendiri. Setiap bangsa tentunya memiliki tujuan yang sama yaitu bersatu.

D.Pengertian Negara
Negara adalah suatu kelompok orang yang mendiami suatu wilayah tertentu, adanya pemerintahan, hukum. Sebagai warga Negara kita kita harus mematuhi semua peraturan yang ada di Negara tersebut. Negara dibentuk supaya mempunyai tujuan untuk mengatur jalannya pemerintah dan memelihara perdamaian sesama warga Negara Indonesia.

1.      Unsur-unsur Negara

v  Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan, rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yang berdaulat.

1. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara. Rakyat suatu negara dikelompokkan menjadi penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara. Perbedaan antara penduduk dan bukan penduduk menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban tertentu. Hanya yang berstatus penduduk yang dapat melakukan pekerjaan di suatu negara yang ditempatinya.
Seseorang yang oleh negaranya dikirim sebagai duta besar, konsuler, atau sebagai mahasiswa ke negara lain merupakan bukan warga negara bagi negara yang di tempatinya. Dalam beberapa negara, hanya warga negara yang mempunyai hak pilih dalam pemilu.

 2. Wilayah
Pembatasan wilayah suatu negara sangat penting sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan  suatu negara dalam suatu bentuk. Seperti hal-hal berikut:
        Berkuasa penuh terhadap kekayaan yang ada di dalamnya.
        Berkuasa dalam mengusir orang-orang yang bukan warga negaranya jika tidak memiliki izin dari negara tersebut.

3. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat merupakan syarat berdirinya suatu negara. Tanpa adanya pemerintah yang berdaulat tidak mungkin ada suatu negara meskipun unsur yang lainnya ada.

v  Dekalratif
Negara mempunyai tujuan, Undang-Undang Dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa.


2.      Bentuk Negara

v  Negara Kesatuan
1.      Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2.      Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
v  Negara Serikat, di dalam negara ada negara, yaitu negara bagian.


E. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pengertian hak yaitu sesuatu hal yang mutlak menjadi pemilik hak yang bersangkutan, maksudnya yaitu kita sebagai warga Negara mendapatkan hak yang sama agar tidak ada kecemburuan sosial.
Ø  Hak Warga Negarayaitu :
1. Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
2. Hak atas kedudukan yang sama di hadapan hukum (pasal 27 ayat 1)
3. Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan
4. Hak atas  penghidupan yang layak
5. Hak bela negara
6. Hak untuk hidup
7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1)
8. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
Ø  Kewajiban Warga Negara :
1.      Menghargai orang lain
2.      Memiliki informasi dan perhatianterhadap kebutuhan masyarakat
3.      Melakuan kontrol terhadap para pemimpin dalam melaksanakan tugas
4.      Membayar pajak
5.      Menjadi saksi di pengadilan
6.      Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
7.      Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
8.      Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
9.      Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
10.  Bersedia untuk melakukan wajib militer dll.
BAB III
Penutup

Simpulan
          Jadi, melalui Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk membela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap, dan perilaku sebagai pola tindakan yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu dilakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.




Daftar Pustaka
Muchji, Achmad dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gunadarma.








Komentar

Postingan populer dari blog ini

ERD Peminjaman Buku Perpustakaan

SOAL JAWABAN DARI KELOMPOK 2 & 3 MATA KULIAH ANALISIS LAPORAN KEUANGAN