Faktor-faktor yang Mempengaruhi Seorang Akuntan Publik Menjaga Profesionalitas Kerjanya

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Seorang Akuntan Publik Menjaga Profesionalitas Kerjanya

Profesionalisme adalah suatu paham yang menciptakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan. (Wignjosoebroto, 1999).
Profesionalisme merupakan syarat utama bagi profesi tersebut, karena dengan memiliki pandangan profesionalisme yang tinggi maka para pengambil keputusan akan lebih percaya terhadap hasil audit mereka. Sebagai professional, akuntan publik mengakui tanggung jawabnya terhadap masyarakat, terhadap klien, dan terhadap rekan seprofesi, termasuk untuk berperilaku yang terhormat, sekalipun ini merupakan pengorbanan pribadi. 
Seorang auditor bisa dikatakan professional apabila telah memenuhi dan mematuhi standar-standar kode etik yang telah ditetapkan oleh IAI (Agoes:2004) antara lain :
1)    Prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh IAI yaitu standar ideal dari perilaku etis yang telah ditetapkan oleh IAI seperti dalam terminologi filosofi.
2)    Peraturan perilaku seperti standar minimum perilaku etis yang ditetapkan sebagai peraturan khusus yang merupakan suatu keharusan.
3)    Interprestasi peraturan perilaku tidak merupakan keharusan, tetapi para praktisi harus memahaminya.
4)    Ketetapan etika seperti seorang akuntan publik wajib untuk harus tetap memegang teguh prinsip kebebasan dalam menjalankan proses auditnya, walaupun auditor dibayar oleh kliennya. 

Skeptisisme Profesional Auditor
Skeptisisme professional adalah sikap yang mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secara kritis terhadap bukti audit (SPAP: SA Seksi 230, paragraph 06). Shaub dan Lawrence (1996) menyebutkan :”“Professional skepticism is a choice to fulfill the professional auditor’s duty to prevent or reduce or harmful consequences of another person’s behaviour”.Dengan demikian dapat diartikan, bahwa skeptisisme professional adalah pilihan untuk memenuhi kewajiban professional auditor untuk mencegah atau mengurangi konsekuensi yang dapat merugikan dari perilaku orang lain.
Seseorang yang berprofesi dibidang auditing diharuskan untuk selalu bersikap professional dalam melaksanakan tugasnya dengan cermat dan seksama. Dalam pelaksanaan dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran professionalnya dengan cermat dan seksama (SA seksi 230, paragraf 01). Penggunaan kemahiran professional dengan cermat dan seksama menuntut auditor untuk melaksanakan skeptisisme professional (SA Seksi 230, paragraph 06). Skeptisisme professional auditor diperlukan terutama untuk menjaga citra profesi akuntan publik. Oleh karena itu, dalam hal pengumpulan dan penilaian bukti audit secara objektif menuntut auditor untuk mempertimbangkan kompetensi dan kecukupan bukti tersebut. Selanjutnya, kompetensi dan kecukupan bukti audit tersebut dinilai dalam proses audit dengan menggunakan skeptisisme professional saat proses tersebut berlangsung. Skeptisisme bukanlah sikap sinis, tetapi merupakan sikap yang mengharapkan untuk mempertanyakan, meragukan atau tidak setuju dengan penyajian klien. Tetapi hal ini bukan berarti auditor harus menanamkan asumsi bahwa manajemen tidak jujur dan juga menganggap bahwa kejujuran manajemen tidak perlu dipertanyakan lagi. Oleh karena itu, auditor tidak harus puas dengan bukti yang diberikan manajemen. Sebab, skeptisisme professional adalah sikap yang mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secara kritis terhadap bukti audit (SA Seksi 230, paragraph 06 dan 07). 

1.    Pengaruh Kompetensi Terhadap Skeptisme Profesional Auditor
Alim,dkk (2007) menyatakan kompetensi merupakan aspek-aspek pribadi dari seorang yang memungkinkan dia untuk dapat mencapai kinerja yang maksimal. Dalam Kusharyanti (2003) disebutkan ada 5 pengetahuan yang harus dimiliki oleh seorang uditor, yaitu (1) pengetahuan tentang pengauditan umum, (2) pengetahuan tentang area fungsional, (3) pengetahuan mengenai isu-isu akuntansi yang terbaru, (4) pengetahuan tentang industri khusus, dan (5) pengetahuan tentang bisnis umum serta penyelesaian masalah.
Kesimpulan yang dapat diambil dari uraian di atas ialah kompetensi auditor merupakan pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki seorang auditor untuk dapat melakukan audit secara objektif, cermat dan seksama. 

2.    Pengaruh Time  Budget Pressure Terhadap Skeptisme Profesional Auditor
Ahituv dan Igbaria (1998) menyatakan kinerja seseorang akan ikut dipengaruhi oleh tekanan anggaran waktu. Menurut De Zoort (1998) tekanan anggaran waktu ialah tekanan yang muncul dari terbatasnya sumber daya yang dimiliki dalam menyelesaikan pekerjaan, dalam hal ini diartikan sebagai waktu yang diberikan untuk menyelesaikan tugas. Dalam risetnya, Waggoner dan Casshel (1991) menemukan bahwa makin sedikit waktu yang disediakan (tekanan anggaran waktu semakin tinggi), maka makin besar transaksi yang tidak diuji oleh auditor. Hal ini senada dengan Suprianto (2009) yang menyatakan begitu pentingnya untuk merencanaan waktu audit dengan baik. Alokasi waktu yang baik akan mengarahkan pada suatu kinerja yang lebih baik dan hasil yang lebih baik pula, begitu juga sebaliknya. H2: Time Budget Pressure berpengaruh negatif terhadap skeptisme profesional auditor   Pengaruh Pengalama Auditor Terhadap Skeptisme Profesional Auditor Pemerintah Indonesia menetapkan bahwa auditor dapat melakukan praktik audit sebagai akuntan publik setelah memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 yaitu untuk mendapatkan izin seorang auditor harus berpengalaman praktik dibidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 (seribu) jam dalam 5 (lima) tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP Sementara Tubbs (1992) menyebutkan dengan memiliki pengalaman, auditor akan memiliki kelebihan dalam hal: (1) mendeteksi ketidaksesuaian, (2) memahami ketidaksesuaian secara akurat, dan (3) mencari penyebab ketidaksesuaian. Standar Aduit dalam (Standar Profesi Akuntan Publik 2011, SA seksi 210:2) Standar umum yang pertama menegaskan bahwa betapa pun tinggi kemampuan seseorang dalam bidang-bidang lain, termasuk dalam bidang bisnis dan keuangan, ia tidak dapat memenuhi pesyaratan yang dimaksudkan dalam standar auditing ini, jika tidak memiliki pendidikan dan pengalaman memadai dalam bidang auditing. Dian indri purnamasari dalam Asih (2006) memberikan kesimpulan bahwa seorang karyawan yang memiliki pengalaman kerja yang tinggi akan memiliki keunggulan dalam beberapa hal diantaranya: mendeteksi kesalahan, memahami kesalahan, dan mencari penyebab munculnya kesalahan.
Jadi pengalaman merupakan hal yang sangat penting bagi sebuah profesi yang membutuhkan profesionalisme yang sangat tinggi seperti akuntan publik, karena pengalaman akan mempengaruhi kualitas pekerjaan seorang auditor.

3.    Pengaruh Etika Terhadap Skeptisme Profesional Auditor
Arens dan Loebbecke (1996) menyatakan bahwa etika secara umum sebagai perangkat moral dan nilai. Dapat dikatakan bahwa etika berkaitan erat dengan moral dan nilai-nilai yang berlaku. Termasuk para auditor didalamnya, diharapkan oleh masyarakat untuk bertindak dengan prinsip moral yang ada, jujur, adil dan tidak memihak serta mengungkapkan laporan keuangan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pengaruh Independensi Terhadap Skeptisme Profesional Auditor Independen berarti dalam melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum tidak dibenarkan memihak kepentingan siapa pun dan tidak mudah dipengaruhi. Standar umum kedua (SA seksi 220 dalam SPAP, 2011) menyebutkan bahwa dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor. Selanjutnya dalam Mayangsari (2003), American Institute of Certified Public Accountans (AICPA) menyatakan independensi merupakan suatu kemampuan bertindak berdasarkan integritas dan obyektivitas. Dari uraian di atas maka independensi ialah sikap seorang untuk bertindak jujur, tidak memihak, dan melaporkan temuan-temuan hanya berdasarkan bukti yang diperoleh.

4.    Pengaruh Pengalaman terhadap Skeptisisme Profesional Auditor
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008) pengalaman didefinisikan sebagai sesuatu yang pernah dialami dalam kehidupan ini. Pengalaman audit yang dimaksudkan adalah pengalaman auditor dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan yang diukur dari segi lamanya waktu maupun banyaknya penugasan yang pernah dilakukan. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Hudayani (2004) tentang hubungan pengalaman dan kesadaran etis terhadap skeptisisme professional auditor diperoleh hasil bahwa, pengalaman memiliki hubungan yang berbanding lurus dengan skeptisisme professional auditor. Penelitian serupa juga dilakukan oleh Yuhendola (2005) yang menyatakan bahwa, pengalaman secara positif memiliki pengaruh yang cukup kuat terhadap skeptisme professional auditor.
Jadi dapat disimpulkan bahwa semakin banyak pengalaman auditor dan semakin tinggi kesadaran etisnya maka semakin tinggi tingkat skeptisme professional auditor dalam melakukan pemeriksaan sehingga dapat menghasilkan opini atau pendapat yang dapat di percaya.

5.    Pengaruh Kesadaran Etis terhadap Skeptisisme Profesional Auditor
Kesadaran etis terdiri dari kata Kesadaran dan Etis. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI, 2008) kesadaran merupakan suatu keadaan tahu, mengerti dan merasa. Selanjutnya, Ridwan dkk. dalam Kamus Ilmiah Populer (2003 : 130) mendefinisikan etis, sebagai berikut : ”Etis adalah segala sesuatu yang sesuai dengan etika, sesuai dengan kesusilaan, atau sesuai dengan kesopanan.  
Dari penelitian Hudayani (2004) tentang hubungan pengalaman dan kesadaran etis terhadap skeptisisme professional auditor diperoleh hasil bahwa, secara kesadaran etis memiliki hubungan yang berbanding lurus dengan skeptisisme professional auditor. Disamping itu penelitiannya Yuhendola (2005) menyatakan bahwa, kesadaran etis secara positif memiliki pengaruh yang cukup kuat terhadap skeptisme professional auditor.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa semakin tinggi kesadaran etis auditor dalam melakukan audit diduga akan berpengaruh pada pengembangan sikap skeptisisme profesionalnya.

6.    Pengaruh Situasi Audit terhadap Skeptisisme Profesional Auditor
Situasi audit secara umum dapat diartikan sebagai suatu keadaan, suasana dan kondisi yang terjadi pada saat audit dilaksanakan. Apabila dalam penugasan auditnya auditor menemukan situasi irregularities (yang mengandung resiko besar), maka dalam pengumpulan bukti audit dan informasi yang relevan diperlukan sikap skeptisisme professional yang lebih tinggi karena pada prinsipnya audit dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai atas pendeteksian salah saji yang material dalam laporan keuangan (Maghfirah dan Syahril, 2008).    

7.    Pengaruh Profesionalisme terhadap Skeptisisme Profesional Auditor
Agoes (2004: 19) mengatakan bahwa semua petugas audit harus memelihara sikap independen baik dalam kenyataan maupun penampilan, melaksanakan seluruh tanggung jawab professional dengan integritas yang tinggi dan memelihara objektivitas dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya. Penelitian Rahmad (2005) dan Wahyudi (2006) tentang profesionalisme auditor yang terdiri dari lima dimensi yaitu : pengabdian pada profesi, kewajiban sosial, kemandirian, keyakinan terhadap profesi serta hubungan dengan sesama profesi, menyatakan bahwa profesionalisme mempunyai hubungan yang signifikan terhadap pertimbangan tingkat materialitas.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa semakin tinggi tingkat profesionalisme auditor, diduga akan semakin baik pula skeptisisme professional auditor tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Attamimi, Fikri Muhammad. 2015. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Skeptisme   Profesional Auditor: Studi Kasus Kantor Akuntan Publik di Surabaya. Surabaya: Jurnal Ekonomi & Bisnis Indonesia. Vol. 4 No. 7. Diambil dari : https://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://ejournal.stiesia.ac.id/jira/article/viewFile/935/888&ved=0ahUKEwir6YjijNjWAhXBjpQKHWWsANoQFgg_MAM&usg=AOvVaw3XQ3Hf5S_1hHQup9NjL4ZN

Yuneita Anisma, Zainal Abidin & Cristina. 2011. Faktor yang Mempengaruhi Sikap Skeptisme Profesional Seorang Auditor pada Kantor Akuntan Publik di Sumatera: Studi Kasus Kantor Akuntan Publik di Sumatera. Riau: Jurnal Ekonomi & Bisnis Indonesia. Vol. 3, No. 2 : 490-497. Diambil dari: https://ejournal.unri.ac.id/index.php/JPEB/article/view/413/407



Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOAL JAWABAN DARI KELOMPOK 2 & 3 MATA KULIAH ANALISIS LAPORAN KEUANGAN

ERD Peminjaman Buku Perpustakaan

Hewan Vertebrata & Hewan Invertebrata