Modal Koperasi

TUGAS 4 Ekonomi Koperasi : Modal Koperasi

Setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuan tersebut memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usaha. Dalam rangka mendirikan badan usaha Koperasi, sebagai salah satu syarat untuk mendirikan sebuah Koperasi adalah modal koperasi. Modal koperasi berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota atau lembaga sesuai dana  dengan keperluan lingkup dan jenis usaha. Besar modal minimum yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para pendiri koperasi tidak ditentukan, hal ini sesuai dengan karakteristik koperasi mengedepankan jumlah anggota ketimbang besar modal usaha.
Modal koperasi terdiri dari modal dasar, modal sendiri dan modal pinjaman.
1.    Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggota, meskipun pada awal berdiri berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2.   Modal Sendiri
a.    Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas  koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b.    Simpanan Wajib
Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi sehingga dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana, sehingga dapat digunakan menjalankan usaha koperasi.

c.    Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha sehingga tidak dibagikan kepada anggota. Tujuan dana cadangan adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.

d.    Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu, untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.

3. Modal Pinjaman
a.    Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.

b.    Pinjaman dari Koperasi lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit, tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.

c.    Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

d.    Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.

e.    Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

Untuk mengembangkan usaha koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usaha. Pinjaman diperlukan dari anggota termasuk calon anggota yang memenuhi syarat. Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lain dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Daftar Pustaka
Kementrian Koperasi. “Modal Koperasi Berasal dari Mana?”. (Diunduh, 5 Oktober 2017). http://kementeriankoperasi.com/modal-koperasi-berasal-dari/

Wulandari, Widaya Asri. “Pengertian Modal dalam Koperasi”. (Diunduh, 5 Oktober 2017). http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/11/pengertian-modal-dalam-koperasi/


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOAL JAWABAN DARI KELOMPOK 2 & 3 MATA KULIAH ANALISIS LAPORAN KEUANGAN

ERD Peminjaman Buku Perpustakaan

Hewan Vertebrata & Hewan Invertebrata