Struktur Organisasi Koperasi
TUGAS 5 Ekonomi Koperasi : Struktur Organisasi Koperasi
Struktur
Organisasi Koperasi
Struktur
organisasi koperasi dibentuk sesuai dengan ideologi dan strategi pengembangan
untuk memperoleh strategi kompetiitf, sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai
bentuk berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang
sedang dikembangkan. Untuk mewujudkan integrasi antar fungsi dan antar formasi
jabatan/orang yang menjalankan roda organisasi koperasi ada struktur organisasi
jelas tepat dan efisien. Struktur organisasi dituangkan dalam peraturan yang
jelas dan tegas di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan
lain.
Di
dalam Undang-Undang Koperasi Indonesia No. 25 tahun 1992 yang diberlakukan saat
ini, khususnya Bab VI pasal 21, disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi
terdiri atas :
a. Rapat
Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas.
Hanel (2015) mengatakan struktur
organisasi koperasi sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang
terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Dimana sub sistem koperasi terdiri dari :
1. Individu
(pemilik dan konsumen akhir).
2. Pengusaha
perorangan/kelompok (pemasok /supplier).
3. Badan
usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
Ropke
(2002) mengidentifikasi Organisasi Koperasi dengan mengidentifikasi ciiri
khusus yang meliputi:
1. Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan sama (kelompok koperasi).
2. Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
3. Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
4. Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
Dimana Sub-sistem dari
organisasi koperasi terdiri dari:
1. Anggota
Koperasi.
2. Badan
Usaha Koperasi.
3. Organisasi
Koperasi.
Struktur
organisasi koperasi tidak hanya mencakup internal koperasi tetapi meliputi
eksternal koperasi. Sebagai sebuah badan usaha sekaligus merupakan gerakan
ekonomi rakyat, maka kedua segi organisasi koperasi harus dilihat sebagai satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
Internal
organisasi koperasi adalah struktur organisasi koperasi meliputi unsur-unsur
kelengkapan di dalam organisasi koperasi tersebut. Terdapat unsur pengurus,
pengawas, pengelola dan anggota. Masing-masing unsur tersebut harus bekerja
sama sesuai dengan kapasitas masing-masing dalam memajukan koperasi. Eksternal
organisasi koperasi adalah hubungan dan kedudukan koperasi terhadap organisasi
koperasi lainnya, baik sama
tingkatnya (antar sesama koperasi primer) maupun dengan koperasi lebih tinggi
tingkatannya, seperti Pusat Koperasi, Gabungan Koperasi serta Induk Koperasi.
Daftar
Pustaka
Hanel, Alfred. 2005. “Organisasi Koperasi
Pokok-Pokok Pikiran Mengenai Organisasi Koperasi dan Kebijakan Pengembangannya
di Negara-Negara Berkembang.” Yogyakarta: Graha Ilmu.
Ropke, Jochen. 2002. “Ekonomi Koperasi Teori
dan Manajemen”. Terjemahan oleh Anonim. Jakarta: Salemba Empat.
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992. tentang Perkoperasian
Indonesia.
Komentar
Posting Komentar