Struktur Organisasi Koperasi

TUGAS 5 Ekonomi Koperasi : Struktur Organisasi Koperasi

Struktur Organisasi Koperasi

Struktur organisasi koperasi dibentuk sesuai dengan ideologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh strategi kompetiitf, sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan. Untuk mewujudkan integrasi antar fungsi dan antar formasi jabatan/orang yang menjalankan roda organisasi koperasi ada struktur organisasi jelas tepat dan efisien. Struktur organisasi dituangkan dalam peraturan yang jelas dan tegas di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan lain.
Di dalam Undang-Undang Koperasi Indonesia No. 25 tahun 1992 yang diberlakukan saat ini, khususnya Bab VI pasal 21, disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas :
a.    Rapat Anggota
b.    Pengurus
c.    Pengawas.
Hanel (2015) mengatakan struktur organisasi koperasi sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Dimana sub sistem koperasi terdiri dari :
1.    Individu (pemilik dan konsumen akhir).
2.    Pengusaha perorangan/kelompok (pemasok /supplier).
3.    Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

Ropke (2002) mengidentifikasi Organisasi Koperasi dengan mengidentifikasi ciiri khusus yang meliputi:
1.    Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan sama (kelompok koperasi).
2.    Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
3.    Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
4.    Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).

Dimana Sub-sistem dari organisasi koperasi terdiri dari:
1.    Anggota Koperasi.
2.    Badan Usaha Koperasi.
3.    Organisasi Koperasi.

Struktur organisasi koperasi tidak hanya mencakup internal koperasi tetapi meliputi eksternal koperasi. Sebagai sebuah badan usaha sekaligus merupakan gerakan ekonomi rakyat, maka kedua segi organisasi koperasi harus dilihat sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
Internal organisasi koperasi adalah struktur organisasi koperasi meliputi unsur-unsur kelengkapan di dalam organisasi koperasi tersebut. Terdapat unsur pengurus, pengawas, pengelola dan anggota. Masing-masing unsur tersebut harus bekerja sama sesuai dengan kapasitas masing-masing dalam memajukan koperasi. Eksternal organisasi koperasi adalah hubungan dan kedudukan koperasi terhadap organisasi koperasi lainnya, baik sama tingkatnya (antar sesama koperasi primer) maupun dengan koperasi lebih tinggi tingkatannya, seperti Pusat Koperasi, Gabungan Koperasi serta Induk Koperasi.

Daftar Pustaka
Hanel, Alfred. 2005. “Organisasi Koperasi Pokok-Pokok Pikiran Mengenai Organisasi Koperasi dan Kebijakan Pengembangannya di Negara-Negara Berkembang.” Yogyakarta: Graha Ilmu.

Ropke, Jochen. 2002. “Ekonomi Koperasi Teori dan Manajemen”. Terjemahan oleh Anonim. Jakarta: Salemba Empat.

Undang-Undang No. 25 Tahun 1992. tentang Perkoperasian Indonesia.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOAL JAWABAN DARI KELOMPOK 2 & 3 MATA KULIAH ANALISIS LAPORAN KEUANGAN

ERD Peminjaman Buku Perpustakaan

Hewan Vertebrata & Hewan Invertebrata